Entri Populer

Sabtu, 23 April 2011

TIGA BELAS JURI BERTUGAS DI REGIONAL VI

Lomba Debat Konstitusi Perguruan Tinggi se-Indonsia Tahun 2011 untuk tingkat Regional VI akan dinilai oleh 13 (tiga belas) juri yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Juri berasal dari para ahli hukum tata negara, dan ahli lain yang memiliki perhatian besar terhadap konstitusi.
Kriteria juri, antara lain:
1)    Dewan juri tidak berasal dari salah satu tim yang bertanding;
2)    Dewan juri tidak boleh melakukan penjurian jika salah satu tim debat mempunyai hubungan kelembagaan dan emosional dengan tim peserta debat;
3)    Menguasai konstitusi,
4)    Mengisi biodata yang disediakan oleh panitia.
Ketigabelas juri tersebut akan bertugas masing-masing 3 (tiga) orang Juri pada babak penyisihan, 5 (lima) orang Juri pada babak semifinal, dan 9 (Sembilan) Juri pada Babak Final.
Pada babak penyisihan peserta dibagi kedalam 4 (empat) grup, dan setiap grup terdiri dari 4 (empat) perguruan tinggi. Juara grup akan maju ke babak semi final dengan sistem gugur. Perguruan tinggi yang masuk babak semi final akan mengikuti lomba di tingkat nasional. Adapun babak final adalah untuk menentukan Juara I dan Juara II tingkat regional.
Topik yang diperdebatkan di babak penyisihan adalah: 1) Kontrak karya Migas; 2) Titik berat otonomi daerah di tingkat provinsi; 3) Presidential threshold di Indonesia; 4) Pemilihan Gubernur oleh DPRD; 5) Hak recall partai politik; dan 6) Pencabutan hak ulayat dalam penetapan kawasan hutan lindung. Pada babak semi final topiknya adalah : Koalisi dalam sistem presidensial.  Untuk babak final topik yang diperdebatkan adalah: Kewenangan MK memutus Constitutional Complaint.
Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Posisi standing (pro/kontra) masing-masing regu khususnya pada babak penyisihan diinformasikan pada saat technical meeting, dimana penentuan standing dilakukan melalui mekanisme pengundian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar