Entri Populer

Jumat, 01 April 2011

LOMBA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI TAHUN 2011

Mahkamah Konstitusi yang lahir dari reformasi perlu diketahui masyarakat. Berbagai sarana digunakan, namun MK senantiasa mensosialisasikan perubahan konstitusi dan membangun budaya sadar berkonstitusi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi perlu diketahui segala lapisan masyarakat, terutama kalangan civitas akademika.
Civitas akademika merupakan pilar pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk itu, keberadaannya menempati posisi penting turut mendorong dan meningkatkan kemampuan mahasiswa menjelaskan pasal-pasal konstitusi yang berubah.
Dalam rangka itu semua dan untuk mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif, MK tahun ini mengadakan “Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011”. Kegiatan ini bekerja sama dengan fakultas hukum universitas se-Indonesia. Tahun ini sudah keempat kalinya. Pada tahun 2010, Lomba Debat Konstitusi diadakan dengan peserta 64 perguruan tinggi, sedangkan pada tahun ini rencanya akan dikuti sebanyak 96 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.
Lomba Debat Konstitusi 2011 kali ini dibagi melalui dua tahapan, yaitu pada tingkat regional sebagai seleksi untuk menuju tingkat nasional dan pada tingkat nasional yang pesertanya terdiri atas semifinalis Lomba Debat Konstitusi Regional 2011. Untuk temanya sendiri adalah seputar isu-isu menarik mengenai MK, masalah hukum dan ketatanegaraan.
Seluruh peserta dibagi menjadi enam regional, yang pada tahun lalu lima regional. Regional I untuk wilayah Sumatera dilaksanakan di Universitas Andalas, Padang. Regional II yang meliputi wilayah DKI Jakarta,  dilaksanakan di Universitas Indonesia, Jakarta. Regional III meliputi  Jawa Barat, Banten, Kalimantan dilaksanakan di Universitas Padjajaran, Bandung. Untuk regional IV meliputi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dilaksanakan di Universitas Diponegoro, Semarang. Regional V yang terdiri atas Jawa Timur, Bali, NTT, NTB dilaksanakan di Universitas Airlangga, Surabaya. Kemudian Regional VI meliputi Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dilaksanakan di Universitas Hasanudin, Makassar.
Pada tingkat regional, Debat Konstitusi Tingkat Regional akan dilaksanakan selama tiga hari dua malam pada periode 3-9 Juni 2011 di masing-masing regional dan nantinya akan bertemu pada tingkatan nasional untuk memperebutkan Juara I dan Juara II.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) telah dilakukan MK bekerjasama dengan Dekan Fakultas Hukum universitas penyelenggara dari enam regional, Sabtu (5/3) di Jakarta. Acara ini dihadiri Dekan FH Universitas Indonesia Prof. Safri Nugraha, Dekan FH Universitas Airlangga Prof. Muh Zaidun, Dekan FH Universitas Andalas Prof.Yuliandri, Dekan FH Universitas Padjajaran, yang diwakili Pembantu Dekan Dadang E. Sukarsa, S.H., MH, Dekan FH Universitas Hasanuddin, yang diwakili Kasman Abdullah dan Dekan FH Universitas Diponegoro  diwakili Pembantu Dekan Untung Dwi, S.H., M.H. Acara ini dihadiri Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan dihadiri oleh Prof. Saldi Isra, Dr. Kurnia Warman dan Dr. Moh Ali Syafa’at.
”Sebagai lembaga negara yang bertugas mengadili perkara konstitusi, sudah menjadi komitmen MK untuk bertanggung jawab menumbukan budaya sadar berkonstitusi melalui berbagai macam kegiatan, antara lain juga melalui penelitian-penelitian. Untuk 2011, penelitian yang digelar oleh MK dikaitkan dengan mahasiswa yang sedang menempuh program doktor. MK juga membantu mahasiswa S-3 terkait studinya terkait MK, hukum tata negara dan juga bermanfaat bagi MK dalam rangka pengembangan konstitusi. Untuk tahun 2011, banyak kegatan-kegiatan dalam rangka menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi dan meningkatkan sosialisasi MK. Selain itu kerja sama dengan perguruan tinggi dalam acara simposium dan lain sebagainya” kata Janedjri dalam acara ini.
Yang menarik lagi, peserta Debat Konstitusi 2011 tidak terbatas hanya bagi para mahasiswa yang berlatar belakang ilmu hukum. Semua mahasiswa dari disiplin ilmu dapat mengikutinya, termasuk perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum atau fakultas syariah.
Para peserta dari berbagai latar belakang tersebut akan saling beradu argumentasi di hadapan para juri yang berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi, pakar berbagai keilmuan, tokoh nasional, serta para pelaku perubahan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar